PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Guru dalam kosakata
Bahasa Jawa berasal dari dua suku kata yakni, digugu yang berarti dipercaya, dan ditiru yang berarti dicontoh. Guru merupakan profesi, jabatan dan
pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (Mohammad Uzer Usman, 1992:4).
Profesi membutuhkan beberapa syarat dan prinsip-prinsip yang harus terpenuhi.
Tidak lah semua orang dapat menjadi guru, karena guru salah satu pekerjaan yang
memerlukan keahlian, kompetensi, dan profesionalitas. Maka menjadi guru
tidaklah semudah seperti pekerjaan lainnya.
Dalam dewasa ini,
professionalisme guru sangat berperan dalam menentukan kualitas profesi seorang
guru. Berangkat dari sebuah masalah klasik seorang guru yakni menyangkut
kesejahteraan kehidupannya. Hal ini berhubungan positif dengan kualitas profesi
guru. Di indonesia sendiri, guru yang tidak layak kesejahteraannya, kualitas
dalam pekerjaannya akan buruk, itu berarti tidak dikatakan sebagai guru yang
profesional.
Banyaknya guru yang
kurang profesional juga menyebabkan buruknya kualitas pendidikan. Terlalu
sulitnya guru untuk mencapai profesionalisme menjadi alasan mendasar mengapa
guru di Indonesia sulit berkembang. Di dukung dengan sumber daya manusia yang
kurang memadai. Karena generasi muda menganggap profesi guru tidaklah
menyenangkan, guru tidak sesuai dengan cita-cita yang mereka inginkan, karena
pendapatan yang diterima tidak sebanyak seperti profesi-profesi lain seperti
seorang dokter dan polisi. Seorang menjadi guru sebagian dikarenakan karena
pilihan pekerjaan/cita-cita yang pokok tidak terpenuhi, seperti seseorang yang
tidak diterima dalam pendidikan kepolisian akan memilih pendidikan keguruan
sebagai alternatifnya. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki tidak sesuai
dengan minat dan kemauan yang dimiliki di dalam hatinya.
Untuk mencapai
kualitas pendidikan yang baik, maka perlu merubah sistem pendidikan dan
pendidiknya kearah perbaikan. Peran sebuah organisasi profesi juga berperan
aktif disini. Karena setiap profesi yang membutuhkan profesionalas membutuhkan
tempat atau wadah yang menaungi mereka guna menjadi landasan dalam berbuat
sesuatu.
Kedudukan profesi
keguruan memang harus dibuktikan dengan objektif. Dalam perkembangannya, mulai
tahun 2007 diciptakan kebijakan pemerintah berupa pemberian uji sertifikasi
guru. Hal ini didasari karena keprihatinan pemerintah pada kondisi
kesejahteraan dan kualitas guru yang ada. Diharapkan dengan adanya kebijaksanaan
tersebut dapat memberi angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia. Lantas,
apakah kebijakan tersebut sudah efektif dan bagaimana peran dan hubungannya
dengan professionalisme guru?
B.
Rumusan
Masalah
Merujuk
pada latar belakang masalah diatas, maka dapat diuraikan beberapa rumusan
masalah sebagai berikut:
a. Bagaimana
konsep profesionalisme guru?
b. Apa
itu guru yang Profesional?
c. Bagaimana
fungsi organisasi profesi keguruan?
d. Bagaimana
konsep dan tujuan dari adanya program sertifikasi guru?
C. Tujuan Penulisan
Untuk
itu, penulisan makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
a. Untuk
mengetahui konsep profesionalisme guru.
b. Sebagai
referensi dan menambah wawasan untuk menjadi guru yang professional.
c. Mengetahui
fungsi organisasi profesi keguruan.
d. Untuk
melihat konsep dan tujuan adanya program sertifikasi serta melihat berbagai
manfaat dengan adanya program tersebut.
PEMBAHASAN
A. Profesionalisme Guru
Profesional berasal dari kata dasar profesi. Mc
Cully (Sunarya Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997) mengartikan profesi adalah
: “a vocation in which professed knowledge of some departments of learning or
science is used in its application to the affairs of others or in the practice
of an art founded upon it”. Hal ini mengandung makna bahwa dalam suatu pekerjaan
professional selalu digunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan
intelektual yang secara sengaja harus dipelajari, dan kemudian secara langsung
dapat diabdikan bagi kemashalahatan orang lain.
Edgard H. Schein dan Diana W. Kommers (Sunaryo
Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997) mengartikan profesi yang sedikit berbeda.
Menurut pendapatnya “the profession are a set of occupation that have developed
a very special set of norms deriving from their special role in society”.
Profesi adalah seperangkat keterampilan norma yang dianggap cocok untuk
tugas-tugas khusus di masyarakat. Seperangkat keterampilan yang dikembangkan
secara khusus dimaksudkan sebagai seperangkat keterampilan yang spesifik, tidak
semua orang bisa, membutuhkan ketelitian dan ketekunan, serta menuntu keahlian
dan tanggung jawab yang tinggi. Oleh karena itu profesi yang demikian itu harus
diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang umumnya dari perguruan tinggi.
Ada banyak macam profesi yang ada di masyarakat,
misalnya : dokter, apoteker, perawat, psikolog, akuntan, pengacara, peneliti,
polisi, fotografer, arsitek, dan guru. Masing-masing pemilik profesi sudah
barang tentu harus memiliki seperangkat ketrampilan khusus yang membutuhkan
ketelitian dan ketekunan, serta menuntut keahlian dan tanggung jawab yang
tinggi. Guru sebagai profesi juga membutuhkan dan menuntut hal-hal yang
demikian, lebih-lebih dalam era dewasa ini profesi guru tersebut dituntu bisa
lebih professional.
Dalam hal ini profesionalisme guru memiliki
prinsip-prinsip professionalimse sebagai berikut :
a. Bahwa
profesi guru merupakan profesi yang berdasarkan bakat, minat, panggilan jiwa
dan idelaisme.
b. Menuntut
komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan, iman taqwa, dan akhlak
mulia.
c. Adanya
kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang relevan.
d. Memiliki
kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya di sekolah.
e. Menuntu
tanggungjawab tinggi atas tugas profesinya demi kemajuan bangsa.
Guru sebagai suatu profesi yang mengedepankan
profesionalisme harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang melekat
dalam pribadinya sebagai tuntutan melaksanakan profesinya tersebut. Menurut Dr.
Wirawan, Sp.A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) meyatakan persyaratan profesi
antara lain:
1. Pekerjaan
Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh
dalam pengertian pekerjaan yang diperlukan oleh masyarakat atau perorangan.
2. Ilmu
pengetahuan.
Untuk melaksanakan suatu profesi
diperlukan ilmu pendidikan. Tanpa menggunakan ilmu pengetahuan tersebut profesi
tidak dapat dilaksanakan.
3. Aplikasi
ilmu pengetahuan
Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah
penerapan-penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu,
mengerjakan sesuatu, atau memecahkan sesuatu yang diperlukan.
4. Lembaga
pendidikan profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh
guru untuk melaksanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan
tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan
ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan.
5. Perilaku
profesi
Perilaku professional yaitu perilaku
yang memenuhi persyaratan tertentu, bukan perilaku pribadinya yang dipengaruhi
oleh sifat atau kebiasaan pribadi.
6. Standar
Profesi
7. Kode
etik profesi
Suatu profesi dilaksanakan oleh
profesionalitas dengan mempergunakan perilaku yang memenuhi norma-norma etik
profesi. Untuk itulah kode etik sangat berperan membentuk nilai-nilai profesi
keguruan.
B. Guru Professional
Kedudukan guru di sekolah utamanya adalah sosok guru
professional yang bertugas di jenjang pendidikan prasekolah, dasar, menengah,
dan tinggi yang menentukan dalam pengaturan dan pengendalian kelas/siswa, pun
pula dalam penilaian hasil pendidikan dan pembelajaran yang dicapai siswa.
Kedudukan
guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat serta
dituntut mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkem bangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif. Oleh karena itu pendidik merupakan sosok yang
amat menentukan dalam proses keberlangsungan dan keberhasilan pendidikan dan
pembelajaran di sekolah.
Guru professional merupakan seseorang pendidik yang
mempunyai beberapa tugas, yakni sebagai fasilitator, motivator, organisator,
dinamisator, stimulator, komunikator, katalisator, inisiator, dan evaluator
bagi peserta didik sesuai dengan kompetensi
dan keahlian yang dimiliki dalam bidang tertentu (Moh. Uzer Usman, 2006).
Dalam kaitannya dengan profesionalisme guru, guru
yang professional harus memiliki beberapa kompetensi, kompetensi tersebut
sering dikenal dengan istilah kompetensi professional guru. Kompetensi
professional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan
pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan
kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut
mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan
menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi
diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti
membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti
perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.
Untuk konteks Indonesia, dewasa ini telah dirumuskan
syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang guru menurut Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pada pasal 10 Undang-undang
tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi 4 kompetensi, yakni :
1. Kemampuan
Pedagogik
Kemampuan ini merupakan kemampuan yang
harus dimiliki oleh guru professional di sekolah dalam mengelola interaksi
pembelajaran bagi peserta didik.
Kompetensi pedagogic ini mencakup pemahaman dan pengembangan potensi
peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta sistem evaluasi
pembelajaran. Kompetensi ini diukur dengan performance test atau episodes
terstruktur dalam praktek pengalaman lapangan (PPL), dan case based test yang
dilakukan secara tertulis.
2. Kompetensi
Kepribadian
Adalah kemampuan yang harus dimiliki
oleh pendidik di sekolah yang berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia,
arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi kepribadian
ini mencakup kemantapan pribadi dan akhlak mulia, kedewasaan, dan kearifan,
serta keteladanan dan kewibawaan. Kompetensi ini bisa diukur dengan alat ukur
portofolio guru/calon guru, tes kepribadian/potensi.
3. Kompetensi
Professional
Adalah kemampuan yang harus dimiliki
oleh seorang guru di sekolah berupa penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam. Dalam hal ini mencakup penguasaan materi keilmuan, penguasaan
kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi, dan
wawasan etika dan pengembangan profesi. Kompetensi ini diukur dengan tertulis,
baik multiple choice maupun essay.
4. Kompetensi
Sosial
Adalah kemampuan yang harus dimiliki
oleh guru di sekolah untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan
effisien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Kompetensi ini diukur dengan portofolio kegiatan, prestasi,
dan keterlibatan dalam berbagai aktivitas.
Selain itu, untuk menjadi guru professional harus
memiliki beberapa syarat. Syarat tersebut haruslah dimiliki oleh guru yang
professional. Karena syarat tersebut sebagai bentuk dari karakter yang dimiliki
oleh guru pada khususnya. Berikut ini adalah syarat guru professional pada
umumnya :
1. Komitmen
Tinggi
Seorang professional harulah mempunyai
komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya. Hal ini dibuktikan
dengan keseriusannya dalam melakukan suatu pekerjaan yang dibidanginya dengan
disiplin yang tinggi dan pantang menyerah sebelum tujuan itu tercapai. Sama
halnya dengan guru, guru harus memiliki keseriusan dalam mengajar, tujuan untuk
mendewasakan peserta didiknya haruslah serius dicapai semaksimal mungkin.
2. Tanggung
Jawab
Seorang professional harus bertanggung
jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri. Pekerjaan guru
tersebut dapat dikatakan sebagai amanah. Guru seharusnya dapat bertanggungjawab
dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Seperti halnya yang sudah
dibahas pada kesempatan yang lalu yakni kaitannya dengan peran-peran guru
seperti guru sebagai fasilitator, motivator, supervisor, dsb.
3. Berpikir
Sistematis
Seorang yang professional harus mampu
berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalaman.
Guru sebagai pendidik seharusnya memiliki pemikiran yang luas dan dapat
menempatkan posisinya dalam kegiatan pembelajaran.
4. Penguasaan
Materi
Seorang professional harus menguasai
secara mendalam bahan/materi pekerjaan yang sedang dilakukannya. Pendidik dalam
kompetensinya telah mencakup kompetensi pedagogic yang dipakai untuk syarat
ini.
5. Menjadi
bagian masyarakat professional
Seyogyanya seorang guru yang professional harus
menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.
Dewasa ini memang profesionalitas guru sangat
diperlukan, karena guru memang memiliki tanggungjawab yang besar bagi
perkembangan peserta didik. Untuk mengetahui apakah guru dapat dikatakan
professional tentunya ada beberapa kriteria atau ciri-ciri guru dapat dikatakan
professional. Kriteria tersebut seperti; a). Selalu memiliki energi untuk
siswanya; b). memiliki tujuan jelas untuk pelajaran; c). menerapkan kedisplinan;
d). memiliki manajemen kelas yang baik; e). menjalin komunikasi dengan
orangtua; f). menaruh harapan tinggi pada siswa; g). mengetahui kurikulum
sekolah; h). menguasai materi yang diajarkan; i). selalu memberikan yang
terbaik bagi siswa; dan j). memiliki hubungan berkualitas dengan siswa.
Pengakuan kedudukan guru sebagai pendidik
professional seyogyanya dapat dibuktikan
secara objektif. Untuk membuktikan tingkat profesionalitas guru tersebut, sejak
tahun 2007 di Indonesia dilakukan uji sertifikasi guru yang lebih dikenal
dengan uji sertifikasi guru. Hal tersebut selengkapnya akan dibahas selanjutnya
dalam makalah ini.
C. Organisasi Profesi dan Kode Etik
Guru
Dewasa ini telah banyak organisasi profesi guru di
Indonesia yang mampu mewadahi guru sebagai individu professional untuk
menggabungkan diri dalam satu wadah. Beberapa organisasi profesi guru tersebut
antara lain PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), SGI (Serikat Guru
Indonesia), PGII (Persatuan Guru Independen Indonesia). Organisasi profesi tersebut
diarahkan bisa berfungsi sebagai protector dalam perlindungan serta sebagai
dinamisator dan motivator dalam rangka pengembangan diri bagi
anggota-anggotanya. Sehingga organisasi tidak hanya bertujuan melindungi dan
memperjuangkan kepentingan para anggotanya, akan tetapi juga mengemban fungsi
pengawasan terhadap kualitas dan moral layanan edukatif para anggotanya kepada
masyarakat. Mendinamisir para anggotanya untuk selalu membina diri dalam rangka
pengembangan kemampuan professional seperti ciri toughtfullness dari seorang
professional, (Sunarya Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997).
Untuk itulah sebuah organisasi profesi seyogyanya
mampu mengembangkan fungsinya secara lebih luas, yaitu :
1. Mempersatukan
seluruh kekuatan dalam satu wadah organisasi profesi organisasi profesi
keguruan.
2. Mengupayakan
adanya satu kesatuan langkah dan tindakan.
3. Melindungi
kepentingan para anggotanya.
4. Melakukan
pengawasan tehadap kemampuan para anggotanya serta memotivasi para anggotanya
tersebut untuk senantiasa mengembangkan kemampuan professionalnya.
5. Menyusun
dan melaksanakan program-program peningkatan kemampuan professional para
anggotanya.
6. Melengkapi
upaya pembinaan para anggota melalui penerbitan jurnal dan bacaan lainnya dalam
rangka peningkatan kemampuan professional.
7. Melakukan
tindakan sanksi terhadap anggotanya yang melanggar aturan kode etik, baik sanksi secara
administrasi maupun psikologis.
8. Melibatkan
diri dalam uji kompetensi untuk menentukan bisa tidaknya seorang guru
dinyatakan sebagai professional dan layak menjadi guru di sekolah.
Dalam rangka membina kemampuan dan kepribadian para
guru sehingga memiliki citra diri positif sebagai pemilik profesi yang telah
professional dimata masyarakat, maka sejak tahun 1974 para guru telah
mengembangkan kode etik guru professional. Kode etik guru professional yang
telah dirumuskan tersebut berbunyi (Sunarya Kartadinata dan Nyoman Dantes,
1997):
a. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
b. Guru
memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik.
d. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid
sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik.
e. Guru
memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru
secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesionalnya.
g. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam keseluruhan.
h. Guru
secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdiannya.
i.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
D. Program Sertifikasi Guru
Kedudukan guru sebagai pendidik
professional yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat profesi memiliki
fungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kemudian hal tersebut sering
dikenal dengan sertifikasi guru.
Sertifikasi guru adalah proses
perolehan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat pendidik bagi guru berlaku
sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Serifikat pendidik ditandai dengan satu nomor
registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Sertifikasi diperoleh melalui pendidikan
profesi yang diakhiri dengan uji kompetensi. Dalam program sertifikasi telah
ditentukan kualifikasi pendidikan bagi semua guru di semua tingkatan, yaitu
minimal sarjana atau Diploma IV. Dengan kualifikasi itu, diharapkan guru akan
memiliki kompetensi yang memadai.
Menurut Undang-undang Nomor 14 tahun
2005 kompetensi guru meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Dalam praktiknya keempat
kompetensi itu merupakan satu kesatuan yang utuh, dan kompetensi profesional
sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup kompetensi
lainnya.
Guru yang memenuhi kualifikasi
pendidikan dan memenuhi persyaratan dapat disertifikasi dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku. Sertifikasi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk
pemerintah. Setelah disertifikasi guru akan memperoleh sertifikat pendidik,
yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai
tenaga profesional.
Dengan
memiliki sertifikat pendidik, guru akan memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan minimum, meliputi: gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji,
serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai
guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
sementara guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.
Undang-undang
Nomor 14/ 2005 memberi angin segar kepada guru, karena memberikan kesempatan
kepada mereka untuk mengembangkan karier dan mendapatkan penghargaan yang
sepantasnya. Undang-undang itu akan dapat mengangkat harkat dan martabat guru
yang memiliki kedudukan dan peranan strategis dalam pembangunan nasional, yang
sebelum adanya undang-undang tersebut tampak kurang mendapatkan perhatian.
Untuk
memperoleh sertifikat pendidik tidak semudah membalikkan telapan tangan, dan
memerlukan kerja keras para guru. Sertifikat pendidik akan dapat diperoleh guru
apabila mereka benar-benar memiliki kompetensi dan profesionalisme. Bagi
para guru yang memiliki kompetensi dan profesionalisme, hal ini mungkin bukan
merupakan persoalan yang pelik, melainkan tinggal menunggu waktu. Sebaliknya,
para guru yang kurang memiliki kompetensi dan profesionalisme, hal ini dapat
menjadi persoalan yang pelik ketika giliran untuk disertifikasi telah tiba.
Sehubungan dengan hal itu, sesuatu yang pasti adalah guru harus mempersiapkan
diri sedini mungkin untuk disertifikasi, agar kesempatan yang baik itu tidak
hilang begitu saja karena tidak adanya persiapan yang memadai. Guru harus siap
mental, keilmuan, dan finansial. Dalam kaitan dengan persiapan dalam hal
keilmuan, guru perlu meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
KESIPULAN
Konsep profesionalisme merupakan konsep yang
berasal dari kata profesi. Profesi merupakan suatu pekerjaan atau jabatan yang
dimiliki oleh seseorang. Dalam kaitannya dengan profesi, memiliki beberapa
prinsip dan syarat yang harus tercapai. Hal ini merupakan profesi dapat
dikatakan sebagai profesionalisme.
Banyak sekali profesi yang mengedepankan
profesionalitas, pekerjaan/profesi tersebut seperti guru, dokter, dan polisi.
Guru adalah profesi yang professional ketika mengedepankan minat yang ada dalam
hatinya yang merupakan panggilan hati untuk menjalankan profesi tersebut, ilmu
yang dimiliki dalam menunjang profesinya, memiliki komitmen dan tanggungjawab
yang tinggi, dan hal lainnya yang menjadi prinsip dan syarat profesionalisme
keguruan.
Profesionalisme guru harus mendapat wadah dan
organisasi untuk menampung segala aspirasi dan berupaya untuk menagawasi segala
kegiatan yang dikerjakan oleh anggotanya (guru). Di Indonesia sendiri sudah
berdiri beberapa organisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI), Serikat Guru Indonesia (SGI), dan Persatuan Guru Independen
Indonesia. Organisasi tersebut secara khusus membuat kode etik keguruan. Kode
etik ini digunakan sebagai acuan bertindak berdasarkan konsep profesionalisme
keguruan.
Kedudukan profesionalitas keguruan memiliki
peran untuk meningkatkan guru yang bermartabat dan perannya sebagai guru. Guru
professional tentunya memiliki pengapresiasian oleh pemerintah. Untuk mencapai
predikat guru yang professional, pemerintah mengadakan kebijakan yang sering
kita kenal sebagai uji sertifikasi guru. Guru yang professional harus memiliki
sertifikat profesinya. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, guru harus
memenuhi beberapa kompetensi keguruannya, yang pada dasarnya tidak mudah
dimiliki oleh guru pada umumnya. Dengan adanya sertifikasi guru ini, guru yang
memiliki sertifikat dapat menikmati gaji yang lebih banyak, hal ini ditujukan
agar kehidupan dan kesejahteraan guru dapat terangkat.
Dengan kata lain, perbaikan peradaban bangsa
dimulai dengan dunia pendidikannya. Dunia pendidikan tidak terlepas dari
pendidiknya, yakni seorang guru yang professional. Semakin banyak guru yang
professional, maka kualitas pendidikannya semakin meningkat, apabila kualitas
pendidikan semakin meningkat, maka mudahlah melakukan perbaikan peradaban
bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Siswoyo, Dwi. 2006. Kompetensi Pendidikan dalam Tantangan.
PPKM FIP UNY
Siswoyo, Dwi, dkk. 2008. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: UNY
Press.
Rohman, Arif. 2009. Memahami Pendidikan & Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: LaksBang
Mediatama
http://staff.undip.ac.id/sastra/dhanang/2009/07/23/peningkatan-kompetensi-dan-profesionalisme-guru-sejarah/, diunduh pada 21/07/2012, pukul 10.09
http://www.m-edukasi.web.id/2012/06/kompetensi-profesional-guru.html,
diunduh pada 22/07/2012, pukul 10.26
http://supraptojielwongsolo.wordpress.com/2008/05/24/implementasi-uu-no-14-bagi-guru-dan-dosen/,
diunduh pada 22/07/2012, pukul
10.31
http://blog.elearning.unesa.ac.id/alim-sumarno/syarat-profesi-guru, diunduh pada 22/07/2012, pukul
10.54
No comments:
Post a Comment