Powered By Blogger

Tuesday 14 August 2012

Profesionalisme Guru dan Guru Profesional


PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Guru dalam kosakata Bahasa Jawa berasal dari dua suku kata yakni, digugu yang berarti dipercaya, dan ditiru yang berarti dicontoh. Guru merupakan profesi, jabatan dan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (Mohammad Uzer Usman, 1992:4). Profesi membutuhkan beberapa syarat dan prinsip-prinsip yang harus terpenuhi. Tidak lah semua orang dapat menjadi guru, karena guru salah satu pekerjaan yang memerlukan keahlian, kompetensi, dan profesionalitas. Maka menjadi guru tidaklah semudah seperti pekerjaan lainnya.
Dalam dewasa ini, professionalisme guru sangat berperan dalam menentukan kualitas profesi seorang guru. Berangkat dari sebuah masalah klasik seorang guru yakni menyangkut kesejahteraan kehidupannya. Hal ini berhubungan positif dengan kualitas profesi guru. Di indonesia sendiri, guru yang tidak layak kesejahteraannya, kualitas dalam pekerjaannya akan buruk, itu berarti tidak dikatakan sebagai guru yang profesional.
Banyaknya guru yang kurang profesional juga menyebabkan buruknya kualitas pendidikan. Terlalu sulitnya guru untuk mencapai profesionalisme menjadi alasan mendasar mengapa guru di Indonesia sulit berkembang. Di dukung dengan sumber daya manusia yang kurang memadai. Karena generasi muda menganggap profesi guru tidaklah menyenangkan, guru tidak sesuai dengan cita-cita yang mereka inginkan, karena pendapatan yang diterima tidak sebanyak seperti profesi-profesi lain seperti seorang dokter dan polisi. Seorang menjadi guru sebagian dikarenakan karena pilihan pekerjaan/cita-cita yang pokok tidak terpenuhi, seperti seseorang yang tidak diterima dalam pendidikan kepolisian akan memilih pendidikan keguruan sebagai alternatifnya. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki tidak sesuai dengan minat dan kemauan yang dimiliki di dalam hatinya.
Untuk mencapai kualitas pendidikan yang baik, maka perlu merubah sistem pendidikan dan pendidiknya kearah perbaikan. Peran sebuah organisasi profesi juga berperan aktif disini. Karena setiap profesi yang membutuhkan profesionalas membutuhkan tempat atau wadah yang menaungi mereka guna menjadi landasan dalam berbuat sesuatu.
Kedudukan profesi keguruan memang harus dibuktikan dengan objektif. Dalam perkembangannya, mulai tahun 2007 diciptakan kebijakan pemerintah berupa pemberian uji sertifikasi guru. Hal ini didasari karena keprihatinan pemerintah pada kondisi kesejahteraan dan kualitas guru yang ada. Diharapkan dengan adanya kebijaksanaan tersebut dapat memberi angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia. Lantas, apakah kebijakan tersebut sudah efektif dan bagaimana peran dan hubungannya dengan professionalisme guru?

B.     Rumusan Masalah
Merujuk pada latar belakang masalah diatas, maka dapat diuraikan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
a.       Bagaimana konsep profesionalisme guru?
b.      Apa itu guru yang Profesional?
c.       Bagaimana fungsi organisasi profesi keguruan?
d.      Bagaimana konsep dan tujuan dari adanya program sertifikasi guru?

C.    Tujuan Penulisan
Untuk itu, penulisan makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut :
a.       Untuk mengetahui konsep profesionalisme guru.
b.      Sebagai referensi dan menambah wawasan untuk menjadi guru yang professional.
c.       Mengetahui fungsi organisasi profesi keguruan.
d.      Untuk melihat konsep dan tujuan adanya program sertifikasi serta melihat berbagai manfaat dengan adanya program tersebut.





PEMBAHASAN

A.    Profesionalisme Guru
Profesional berasal dari kata dasar profesi. Mc Cully (Sunarya Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997) mengartikan profesi adalah : “a vocation in which professed knowledge of some departments of learning or science is used in its application to the affairs of others or in the practice of an art founded upon it”. Hal ini mengandung makna bahwa dalam suatu pekerjaan professional selalu digunakan teknik serta prosedur yang bertumpu pada landasan intelektual yang secara sengaja harus dipelajari, dan kemudian secara langsung dapat diabdikan bagi kemashalahatan orang lain.
Edgard H. Schein dan Diana W. Kommers (Sunaryo Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997) mengartikan profesi yang sedikit berbeda. Menurut pendapatnya “the profession are a set of occupation that have developed a very special set of norms deriving from their special role in society”. Profesi adalah seperangkat keterampilan norma yang dianggap cocok untuk tugas-tugas khusus di masyarakat. Seperangkat keterampilan yang dikembangkan secara khusus dimaksudkan sebagai seperangkat keterampilan yang spesifik, tidak semua orang bisa, membutuhkan ketelitian dan ketekunan, serta menuntu keahlian dan tanggung jawab yang tinggi. Oleh karena itu profesi yang demikian itu harus diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang umumnya dari perguruan tinggi.
Ada banyak macam profesi yang ada di masyarakat, misalnya : dokter, apoteker, perawat, psikolog, akuntan, pengacara, peneliti, polisi, fotografer, arsitek, dan guru. Masing-masing pemilik profesi sudah barang tentu harus memiliki seperangkat ketrampilan khusus yang membutuhkan ketelitian dan ketekunan, serta menuntut keahlian dan tanggung jawab yang tinggi. Guru sebagai profesi juga membutuhkan dan menuntut hal-hal yang demikian, lebih-lebih dalam era dewasa ini profesi guru tersebut dituntu bisa lebih professional.
Dalam hal ini profesionalisme guru memiliki prinsip-prinsip professionalimse sebagai berikut :
a.       Bahwa profesi guru merupakan profesi yang berdasarkan bakat, minat, panggilan jiwa dan idelaisme.
b.      Menuntut komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan, iman taqwa, dan akhlak mulia.
c.       Adanya kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang relevan.
d.      Memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya di sekolah.
e.       Menuntu tanggungjawab tinggi atas tugas profesinya demi kemajuan bangsa.
Guru sebagai suatu profesi yang mengedepankan profesionalisme harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang melekat dalam pribadinya sebagai tuntutan melaksanakan profesinya tersebut. Menurut Dr. Wirawan, Sp.A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) meyatakan persyaratan profesi antara lain:
1.      Pekerjaan Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh dalam pengertian pekerjaan yang diperlukan oleh masyarakat atau perorangan.
2.      Ilmu pengetahuan.
Untuk melaksanakan suatu profesi diperlukan ilmu pendidikan. Tanpa menggunakan ilmu pengetahuan tersebut profesi tidak dapat dilaksanakan.
3.      Aplikasi ilmu pengetahuan
Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan-penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu, mengerjakan sesuatu, atau memecahkan sesuatu yang diperlukan.
4.      Lembaga pendidikan profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan.
5.      Perilaku profesi
Perilaku professional yaitu perilaku yang memenuhi persyaratan tertentu, bukan perilaku pribadinya yang dipengaruhi oleh sifat atau kebiasaan pribadi.
6.      Standar Profesi
7.      Kode etik profesi
Suatu profesi dilaksanakan oleh profesionalitas dengan mempergunakan perilaku yang memenuhi norma-norma etik profesi. Untuk itulah kode etik sangat berperan membentuk nilai-nilai profesi keguruan.

B.     Guru Professional
Kedudukan guru di sekolah utamanya adalah sosok guru professional yang bertugas di jenjang pendidikan prasekolah, dasar, menengah, dan tinggi yang menentukan dalam pengaturan dan pengendalian kelas/siswa, pun pula dalam penilaian hasil pendidikan dan pembelajaran yang dicapai siswa. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat serta dituntut mampu melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkem bangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif. Oleh karena itu pendidik merupakan sosok yang amat menentukan dalam proses keberlangsungan dan keberhasilan pendidikan dan pembelajaran di sekolah.
Guru professional merupakan seseorang pendidik yang mempunyai beberapa tugas, yakni sebagai fasilitator, motivator, organisator, dinamisator, stimulator, komunikator, katalisator, inisiator, dan evaluator bagi peserta didik  sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki dalam bidang tertentu (Moh. Uzer Usman, 2006).
Dalam kaitannya dengan profesionalisme guru, guru yang professional harus memiliki beberapa kompetensi, kompetensi tersebut sering dikenal dengan istilah kompetensi professional guru. Kompetensi professional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru da­lam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tu­gas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pem­belajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disaji­kan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses da­ri internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.
Untuk konteks Indonesia, dewasa ini telah dirumuskan syarat kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang guru menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pada pasal 10 Undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi 4 kompetensi, yakni :
1.      Kemampuan Pedagogik
Kemampuan ini merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh guru professional di sekolah dalam mengelola interaksi pembelajaran bagi peserta didik.  Kompetensi pedagogic ini mencakup pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta sistem evaluasi pembelajaran. Kompetensi ini diukur dengan performance test atau episodes terstruktur dalam praktek pengalaman lapangan (PPL), dan case based test yang dilakukan secara tertulis.
2.      Kompetensi Kepribadian
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah yang berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi kepribadian ini mencakup kemantapan pribadi dan akhlak mulia, kedewasaan, dan kearifan, serta keteladanan dan kewibawaan. Kompetensi ini bisa diukur dengan alat ukur portofolio guru/calon guru, tes kepribadian/potensi.
3.      Kompetensi Professional
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru di sekolah berupa penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dalam hal ini mencakup penguasaan materi keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi, dan wawasan etika dan pengembangan profesi. Kompetensi ini diukur dengan tertulis, baik multiple choice maupun essay.
4.      Kompetensi Sosial
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh guru di sekolah untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan effisien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini diukur dengan portofolio kegiatan, prestasi, dan keterlibatan dalam berbagai aktivitas.

Selain itu, untuk menjadi guru professional harus memiliki beberapa syarat. Syarat tersebut haruslah dimiliki oleh guru yang professional. Karena syarat tersebut sebagai bentuk dari karakter yang dimiliki oleh guru pada khususnya. Berikut ini adalah syarat guru professional pada umumnya :
1.      Komitmen Tinggi
Seorang professional harulah mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya. Hal ini dibuktikan dengan keseriusannya dalam melakukan suatu pekerjaan yang dibidanginya dengan disiplin yang tinggi dan pantang menyerah sebelum tujuan itu tercapai. Sama halnya dengan guru, guru harus memiliki keseriusan dalam mengajar, tujuan untuk mendewasakan peserta didiknya haruslah serius dicapai semaksimal mungkin.
2.      Tanggung Jawab
Seorang professional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri. Pekerjaan guru tersebut dapat dikatakan sebagai amanah. Guru seharusnya dapat bertanggungjawab dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Seperti halnya yang sudah dibahas pada kesempatan yang lalu yakni kaitannya dengan peran-peran guru seperti guru sebagai fasilitator, motivator, supervisor, dsb.
3.      Berpikir Sistematis
Seorang yang professional harus mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalaman. Guru sebagai pendidik seharusnya memiliki pemikiran yang luas dan dapat menempatkan posisinya dalam kegiatan pembelajaran.
4.      Penguasaan Materi
Seorang professional harus menguasai secara mendalam bahan/materi pekerjaan yang sedang dilakukannya. Pendidik dalam kompetensinya telah mencakup kompetensi pedagogic yang dipakai untuk syarat ini.
5.      Menjadi bagian masyarakat professional
Seyogyanya seorang guru yang professional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.
Dewasa ini memang profesionalitas guru sangat diperlukan, karena guru memang memiliki tanggungjawab yang besar bagi perkembangan peserta didik. Untuk mengetahui apakah guru dapat dikatakan professional tentunya ada beberapa kriteria atau ciri-ciri guru dapat dikatakan professional. Kriteria tersebut seperti; a). Selalu memiliki energi untuk siswanya; b). memiliki tujuan jelas untuk pelajaran; c). menerapkan kedisplinan; d). memiliki manajemen kelas yang baik; e). menjalin komunikasi dengan orangtua; f). menaruh harapan tinggi pada siswa; g). mengetahui kurikulum sekolah; h). menguasai materi yang diajarkan; i). selalu memberikan yang terbaik bagi siswa; dan j). memiliki hubungan berkualitas dengan siswa.
Pengakuan kedudukan guru sebagai pendidik professional seyogyanya  dapat dibuktikan secara objektif. Untuk membuktikan tingkat profesionalitas guru tersebut, sejak tahun 2007 di Indonesia dilakukan uji sertifikasi guru yang lebih dikenal dengan uji sertifikasi guru. Hal tersebut selengkapnya akan dibahas selanjutnya dalam makalah ini.

C.    Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru
Dewasa ini telah banyak organisasi profesi guru di Indonesia yang mampu mewadahi guru sebagai individu professional untuk menggabungkan diri dalam satu wadah. Beberapa organisasi profesi guru tersebut antara lain PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), SGI (Serikat Guru Indonesia), PGII (Persatuan Guru Independen Indonesia). Organisasi profesi tersebut diarahkan bisa berfungsi sebagai protector dalam perlindungan serta sebagai dinamisator dan motivator dalam rangka pengembangan diri bagi anggota-anggotanya. Sehingga organisasi tidak hanya bertujuan melindungi dan memperjuangkan kepentingan para anggotanya, akan tetapi juga mengemban fungsi pengawasan terhadap kualitas dan moral layanan edukatif para anggotanya kepada masyarakat. Mendinamisir para anggotanya untuk selalu membina diri dalam rangka pengembangan kemampuan professional seperti ciri toughtfullness dari seorang professional, (Sunarya Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997).
Untuk itulah sebuah organisasi profesi seyogyanya mampu mengembangkan fungsinya secara lebih luas, yaitu :
1.      Mempersatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah organisasi profesi organisasi profesi keguruan.
2.      Mengupayakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan.
3.      Melindungi kepentingan para anggotanya.
4.      Melakukan pengawasan tehadap kemampuan para anggotanya serta memotivasi para anggotanya tersebut untuk senantiasa mengembangkan kemampuan professionalnya.
5.      Menyusun dan melaksanakan program-program peningkatan kemampuan professional para anggotanya.
6.      Melengkapi upaya pembinaan para anggota melalui penerbitan jurnal dan bacaan lainnya dalam rangka peningkatan kemampuan professional.
7.      Melakukan tindakan sanksi terhadap anggotanya yang melanggar  aturan kode etik, baik sanksi secara administrasi maupun psikologis.
8.      Melibatkan diri dalam uji kompetensi untuk menentukan bisa tidaknya seorang guru dinyatakan sebagai professional dan layak menjadi guru di sekolah.
Dalam rangka membina kemampuan dan kepribadian para guru sehingga memiliki citra diri positif sebagai pemilik profesi yang telah professional dimata masyarakat, maka sejak tahun 1974 para guru telah mengembangkan kode etik guru professional. Kode etik guru professional yang telah dirumuskan tersebut berbunyi (Sunarya Kartadinata dan Nyoman Dantes, 1997):
a.       Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
b.      Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
c.       Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik.
d.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan peserta didik.
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.       Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesionalnya.
g.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam keseluruhan.
h.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
i.        Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

D.     Program Sertifikasi Guru
Kedudukan guru sebagai pendidik professional yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat profesi memiliki fungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kemudian hal tersebut sering dikenal dengan sertifikasi guru.
Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat pendidik bagi guru berlaku sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
            Sertifikasi diperoleh melalui pendidikan profesi yang diakhiri dengan uji kompetensi. Dalam program sertifikasi telah ditentukan kualifikasi pendidikan bagi semua guru di semua tingkatan, yaitu minimal sarjana atau Diploma IV. Dengan kualifikasi itu, diharapkan guru akan memiliki kompetensi yang memadai.
Menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 kompetensi guru meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Dalam praktiknya keempat kompetensi itu merupakan satu kesatuan yang utuh, dan kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup kompetensi lainnya.
Guru yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memenuhi persyaratan dapat disertifikasi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku. Sertifikasi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah. Setelah disertifikasi guru akan memperoleh sertifikat pendidik, yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru akan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum, meliputi: gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sementara guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Undang-undang Nomor 14/ 2005 memberi angin segar kepada guru, karena memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan karier dan mendapatkan penghargaan yang sepantasnya. Undang-undang itu akan dapat mengangkat harkat dan martabat guru yang memiliki kedudukan dan peranan strategis dalam pembangunan nasional, yang sebelum adanya undang-undang tersebut tampak kurang mendapatkan perhatian.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak semudah membalikkan telapan tangan, dan memerlukan kerja keras para guru. Sertifikat pendidik akan dapat diperoleh guru apabila mereka benar-benar memiliki kompetensi dan profesionalisme.  Bagi para guru yang memiliki kompetensi dan profesionalisme, hal ini mungkin bukan merupakan persoalan yang pelik, melainkan tinggal menunggu waktu. Sebaliknya, para guru yang kurang memiliki kompetensi dan profesionalisme, hal ini dapat menjadi persoalan yang pelik ketika giliran untuk disertifikasi telah tiba. Sehubungan dengan hal itu, sesuatu yang pasti adalah guru harus mempersiapkan diri sedini mungkin untuk disertifikasi, agar kesempatan yang baik itu tidak hilang begitu saja karena tidak adanya persiapan yang memadai. Guru harus siap mental, keilmuan, dan finansial.  Dalam kaitan dengan persiapan dalam hal keilmuan, guru perlu meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.




KESIPULAN
Konsep profesionalisme merupakan konsep yang berasal dari kata profesi. Profesi merupakan suatu pekerjaan atau jabatan yang dimiliki oleh seseorang. Dalam kaitannya dengan profesi, memiliki beberapa prinsip dan syarat yang harus tercapai. Hal ini merupakan profesi dapat dikatakan sebagai profesionalisme.
Banyak sekali profesi yang mengedepankan profesionalitas, pekerjaan/profesi tersebut seperti guru, dokter, dan polisi. Guru adalah profesi yang professional ketika mengedepankan minat yang ada dalam hatinya yang merupakan panggilan hati untuk menjalankan profesi tersebut, ilmu yang dimiliki dalam menunjang profesinya, memiliki komitmen dan tanggungjawab yang tinggi, dan hal lainnya yang menjadi prinsip dan syarat profesionalisme keguruan.
Profesionalisme guru harus mendapat wadah dan organisasi untuk menampung segala aspirasi dan berupaya untuk menagawasi segala kegiatan yang dikerjakan oleh anggotanya (guru). Di Indonesia sendiri sudah berdiri beberapa organisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Serikat Guru Indonesia (SGI), dan Persatuan Guru Independen Indonesia. Organisasi tersebut secara khusus membuat kode etik keguruan. Kode etik ini digunakan sebagai acuan bertindak berdasarkan konsep profesionalisme keguruan.
Kedudukan profesionalitas keguruan memiliki peran untuk meningkatkan guru yang bermartabat dan perannya sebagai guru. Guru professional tentunya memiliki pengapresiasian oleh pemerintah. Untuk mencapai predikat guru yang professional, pemerintah mengadakan kebijakan yang sering kita kenal sebagai uji sertifikasi guru. Guru yang professional harus memiliki sertifikat profesinya. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, guru harus memenuhi beberapa kompetensi keguruannya, yang pada dasarnya tidak mudah dimiliki oleh guru pada umumnya. Dengan adanya sertifikasi guru ini, guru yang memiliki sertifikat dapat menikmati gaji yang lebih banyak, hal ini ditujukan agar kehidupan dan kesejahteraan guru dapat terangkat.
Dengan kata lain, perbaikan peradaban bangsa dimulai dengan dunia pendidikannya. Dunia pendidikan tidak terlepas dari pendidiknya, yakni seorang guru yang professional. Semakin banyak guru yang professional, maka kualitas pendidikannya semakin meningkat, apabila kualitas pendidikan semakin meningkat, maka mudahlah melakukan perbaikan peradaban bangsa.


DAFTAR PUSTAKA

Siswoyo, Dwi. 2006. Kompetensi Pendidikan dalam Tantangan. PPKM FIP UNY
Siswoyo, Dwi, dkk. 2008. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press.
Rohman, Arif. 2009. Memahami Pendidikan & Ilmu Pendidikan. Yogyakarta: LaksBang Mediatama

http://www.anneahira.com/guru-17753.htm, diunduh pada 22/07/2012, pukul 10.10



No comments:

Post a Comment